Saat Anda membeli rumah, baik itu secara perorangan maupun perumahan, wajib untuk mengetahui kelengkapan surat-surat rumah tersebut. Bukan tanpa sebab, surat-surat tersebut juga menjadi bukti bahwa rumah yang akan Anda beli tidak bermasalah.
Beberapa surat-surat penting yang perlu Anda perhatikan saat membeli rumah antara lain;
Di Indonesia surat kepemilikan tanah terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dari ketiga jenis surat kepemilikan tersebut SHM merupakan surat yang sifatnya lebih permanen.
Surat SHM tidak ada batas waktunya dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Sedangkan, SHP dan SHGB biasanya harus diperpanjang setiap beberapa tahun.
Namun Anda jangan bingung apabila saat membeli rumah di perumahan sertifikatnya SHGB, karena sertifikat tersebut masih atas nama developer, yang mana untuk mendapatkan sertifikat hak milik harus atas nama individu, bukan perseroan terbatas. Jadi, Anda bisa menaikkan status tanahnya menjadi SHM ketika sudah membeli rumah.
Dalam SHM biasanya disertakan juga akta jual beli (AJB) pada pembelian yang terakhir. Hal ini berarti rumah tersebut pernah diperjualbelikan. Pada AJB juga harus disertai keterangan dari notaris. Peran notaris dalam surat tersebut adalah sebagai saksi transaksi.
Jika ada notaris dalam surat tersebut, ini menandakan keabsahan dari AJB. Selain itu, juga harus ada kesaksian dari PPAT pada surat tersebut.
Selain akta dan surat kepemilikan, suatu rumah yang akan diperjualbelikan harus memiliki surat pajak bumi dan bangunan (PBB). Surat pajak ini menjadi bukti bahwa pemilik asli dari rumah tersebut secara rutin telah membayar pajak yang terkait dengan rumah tersebut. Anda juga perlu meminta bukti pembayaran PBB untuk menguatkan keabsahan surat tersebut.
Kelengkapan surat pajak nantinya bisa mempermudah Anda untuk meneruskan pembayaran pajak saat rumah sudah Anda beli. Anda juga akan terhindar dari denda yang diakibatkan masalah PBB yang tidak dibayar oleh pemilik rumah sebelumnya. Hal yang terpenting surat pajak ini sangat diperlukan dalam pengurusan SHM nantinya.
Surat ini tidak kalah penting dengan surat lainnya, jika surat ini tidak terurus pemilik surat bisa didenda atau dilakukan pembongkaran pada rumah tersebut. Pastikan luas yang tertera di IMB sama dengan luas tanah yang sebenarnya, jika ada perbedaan, maka IMB harus diurus lagi dengan segera.
IMB juga merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun keselamatan.
Ada beberapa alasan mengapa IMB diperlukan dalam proses pembelian rumah:
Surat bukti tagihan ini bukti bahwa pemilik rumah selalu mengurus pembayaran tagihan listrik, telepon, dan PDAM dari rumah tersebut. Jika ada penunggakan bayaran tagihan dari pemilik sebelumnya, Anda sebagai pemilik baru bisa terkena dampaknya. Seumpama hal ini terjadi, Anda akan direpotkan dengan urusan tagihan yang membuat Anda harus membayar tagihan yang tidak terbayar dan mendapat saksi. Ada beberapa alasan mengapa Surat Bukti Pembayaran Tagihan Rutin penting dalam proses pembelian rumah:
Sebagai pembeli, sangat penting untuk memeriksa dan mengecek kebenaran surat bukti pembayaran tagihan rutin sebelum proses transaksi jual beli dilakukan.
Surat Kuasa adalah surat yang diterbitkan oleh pemilik rumah yang memberikan wewenang kepada seseorang atau badan lain untuk mewakili atau bertindak atas nama pemilik rumah dalam hal jual beli rumah.
Surat Kuasa dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti membeli, menjual, atau menyewakan properti. Dalam konteks jual beli rumah, surat kuasa dapat digunakan jika pemilik rumah tidak dapat hadir secara langsung dalam proses jual beli, misalnya karena kondisi kesehatan, jarak geografis, atau karena sibuk dengan tugas lainnya.
Surat Kuasa harus ditandatangani oleh pemilik rumah dan orang yang diakui sebagai kuasa, serta diterbitkan oleh Notaris yang sah. Surat Kuasa harus menyertakan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pemilik rumah, kuasa, dan properti yang akan dibeli, serta jangka waktu yang ditentukan untuk melakukan transaksi jual beli.
Jika membeli rumah melalui agen atau pihak ketiga, sangat penting untuk memeriksa dan mengecek kebenaran surat kuasa kuasa, dan melakukan verifikasi dengan pemilik rumah asli serta Notaris yang menandatangani surat tersebut.
Kelengkapan surat-surat di atas memang perlu Anda perhatikan dengan teliti untuk menghindari masalah di masa yang akan datang. Untuk Anda yang berniat untuk membeli perumahan di solo, pastikan untuk memilih developer yang tepercaya.
Sekali lagi semua surat-surat yang disebutkan di atas penting untuk memastikan bahwa Anda membeli properti yang sah dan bebas dari masalah hukum di masa depan. Sebaiknya Anda memeriksa dan mengecek kebenaran semua surat-surat tersebut dengan bantuan pengacara atau profesional lain sebelum proses transaksi jual beli dilakukan.